RAGAMWARTA – Akhirnya DPRD Trenggalek tetapkan 28 Rancangan Peraturan Daerah yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022. Hal itu disepakati usai gelar rapat Paripurna dengan menghadirkan Bupati, TAPD, dan beberapa OPD.
Usai rapat, Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi tidak menampik adanya pengurangan jumlah Ranperda yang bakal dibahas di tahun 2022 ini. Diketahui dari 37 Ranperda yang diajukan ke Provinsi, hanya 28 Ranperda yang disetujui.
Baca juga : Sidak Toko Yang Jual Minyak Goreng, Kapolres Trenggalek Ingatkan Jangan Ada Penimbunan
Politik asal PDI-Perjuangan ini juga menyebutkan jika munculnya angka 28 Ranperda ini dikarenakan rapor anggota DPRD Trenggalek yang rata-rata bisa selesaikan Ranperda diangka 20 an per-tahun.
Sementara itu ditempat yang sama, Penjabat Sekda Trenggalek Andriyanto menyebutkan jika sudah tidak ada lagi alasan Covid-19 untuk mengolor waktu pembahasan. Pihaknya berharap dengan jumlah Ranperda yang tidak begitu banyak, semua Ranperda rampung dalam tahun ini.






