RagamWarta.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Trenggalek. Bagaimana tidak, mereka mendapat tambahan masa jabatan hingga dua tahun.
Penambahan masa jabatan bukan tanpa sebab, karena sesuai Pasal 39 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 mengenai masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi delapan tahun sudah disetujui Pemerintah Pusat.
Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berharap kepada seluruh Kepala Desa dapat agar dapat menciptakan situasi yang stabil karena desa menjadi garda terdepan pemerintahan.
“Sesuai amanat undang-undang, kades dapat menjabat dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dan dapat menjabat dua periode,” ucap Guswanto, usai rakor bersama Komisi I DPRD Trenggalek,
Guswanto juga berpesan Desa adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun harus mampu menciptakan pemerintahan desa yang stabil.
“Dari desa-lah sumber segala macam kebudayaan, adat istiadat, tradisi, serta kepribadian bangsa kita terbentuk. Sehingga, kehadiran pemerintah desa begitu penting dalam membumikan nilai-nilai Pancasila secara nyata ditengah masyarakat,” kata Guswanto.
Pihaknya menilai, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan hanya bisa terpilih dua kali melalui pemilihan menjadi sebuah solusi yang baik untuk menciptakan stabilitas pemerintahan desa.
Untuk mendukung stabilitas inilah dibutuhkan perpanjangan masa jabatan. Mengingat pembinaan ideologi dan budaya adalah salah satu faktor utama, disamping sektor ekonomi, sosial, dan infrastruktur.
“Kita ingin kepala desa melalui perpanjangan masa jabatan kepala desa ini bisa menjadi solusi percepatan pembangunan,” pungkasnya.






