Sidang Paripurna Sahkan LPJ APBD Tahun 2020 dan Penyampaian Raperda

Rabu, 30 Juni 2021 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragam Warta – DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Bupati pada Hari Rabu tanggal 30 Juli 2021, akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah.

Rapat yang diselenggarakan di Gedung Graha paripurna DPRD Trenggalek tersebut juga membahas Nota Raperda usulan eksekutif sebanyak 2 Raperda dan usulan legislatif sebanyak 5 Raperda.

Baca juga : Debat Panas, Pansus Skors Pembahasan Ranperda Penyertaan Modal PT. JET

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Doding Rahmadi selaku wakil Ketua DPRD Trenggalek menyampaikan, setelah Bupati dan DPRD menyampaikan usulannya maka untuk selanjutnya akan dibahas dalam Rapat pandangan umum fraksi – fraksi.

Ditempat yang sama Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin menjelaskan, DPRD Sudah menerima dan menyepakati Peraturan daerah atau Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun 2020.

Baca juga : Lindungi Kelompok Termarjinalkan di Trengggalek, Pansus Kebut Ranperda Gender

Disampaikan arifin, terkait Silpa pada tahun 2020 pemanfaatannya sudah jelas dan sudah dibahas di Panitia Khusus atau Pansus DPRD Trenggalek yang kemudian sudah di sahkan Perda pertanggungjawaban nya.

Terkait dua usulan Perda, Arifin memaparkan bahwa ada dua perda dari pemerintah kabupaten yakni untuk serah terima utilitas yang telah dibangun oleh swasta ke pemerintahan daerah dan kedua terkait penyesuaian dengan undang undang pengelolaan keuangan yang terbaru.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru