RagamWarta.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek lakukan rapat kerja. Dilaksanakan bersama eksekutif, Bapemperda susun target penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah.
Dijelaskan Amin Tohari selaku Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek bahwa rapat kali ini membahas tentang pertimbangan kepada pimpinan DPRD, atas dua Ranperda yang disampaikan oleh eksekutif.
“Sebagai bahan pertimbangan, karena ada dua Ranperda inisiatif Bupati yaitu, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, dan Ranperda RPJPD periode 2025 – 2045,” jelasnya, Senin (27/5/2024).
Dijelaskan Amin, secara formil dan semua materiil sudah terpenuhi. Baik pelaksanaan APBD, penjabaran Raperda, hingga lampiran hasil LHP dari BPK.
“Kita punya kewajiban, bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD itu dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Amin Tohari usai pimpin rapat.
Menurut Amin Tohari, ini merupakan prestasi tersendiri karena dilaksanakan atau disampaikan pada DPRD tanggal 20 Mei 2024. Sehingga ada waktu satu bulan untuk melakukan pembahasan dan penetapan oleh DPRD.
“Ketika RPJPD telah diparipurnakan, penjelasanya akan dibahas oleh pansus dan DPRD. Setelah itu disinkronisasi dengan pejabat ditingkat atas, kemudian sampai kementerian terkait,” tutupnya.






