DPRD Trenggalek Terima Nota Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Target Rampung Dua Pekan

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/6/2026).

Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/6/2026).

RagamWarta.com – Nota penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diserahkan ke DPRD Trenggalek saat rapat paripurna, Rabu (17/6/2026).

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan agenda paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek Tahun 2025 yang sebelumnya telah dibahas bersama.

“Sebelumnya kita sudah membahas LKPJ, sekarang masuk tahap pembentukan peraturan daerah terkait pertanggungjawaban tersebut,” ujar Doding usai rapat paripurna.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Doding, substansi pelaksanaan APBD sebenarnya telah dibahas secara rinci dalam pembahasan LKPJ.

Pada tahap saat ini, legislatif tinggal fokus pada proses pembentukan regulasi berupa peraturan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan Dilanjutkan Melalui Fraksi

Doding menjelaskan, setelah nota raperda diterima tahapan berikutnya adalah pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Selanjutnya, Bupati Trenggalek akan menyampaikan jawaban atas pandangan umum tersebut sebelum akhirnya masuk ke tahap persetujuan dan penetapan perda.

“Setelah ini agendanya rapat fraksi, kemudian pandangan umum fraksi-fraksi, setelah itu jawaban Bupati, lalu kita paripurnakan untuk penetapan perdanya,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD Trenggalek menargetkan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua minggu.

Namun demikian, penjadwalan masih menyesuaikan sejumlah agenda legislasi lain yang juga harus dibahas pada bulan Juni ini.

“Kalau bisa secepatnya sekitar dua minggu. Saat ini masih dibahas terkait pengaturan waktunya karena ada tambahan agenda paripurna lainnya,” jelasnya.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru