TRENGGALEK, RagamWarta – Menanggapi tuntutan dari masyarakat Desa Sumurup dan Desa Sengon yang meminta akan kelayakan pemberian ganti rugi pembebasan lahan proyek Bendungan Bagong.
Kepala BPN Trenggalek Kusworo Sjamsi menjelaskan, bahwa proses yang dilakulan BPN saat ini sudah sesuai dengan ketentuan.
Baca juga : Ganti Rugi atau Ganti Untung, Warga Emoh Appraisal 175 ribu/meter
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu seluruh peraturan landasan pembangunan Bendungan Bagong sudah lengkap dan diatur dalam Undang – undang berikut dengan aturan pelaksanaanya.
Menurut Kusworo, tuntutan yang dilakukan masyarakat pihak BPN menyatakan tidak mungkin dilakukan, mengingat seluruh proses sudah dilaksanakan bersama warga masyarakat beserta berita acara.
Baca juga : Trenggalek akan Terapkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Yang Masuk Zona Hijau dan Kuning
Saat ini sudah masuk kesempatan warga untuk keberatan ke PN atau Pengadilan Negeri Trenggalek selama 14 hari kedepan, dan terakhir tgl 10 September 2020.
Sementara itu Marwan perwakilan warga yang terkena dampak pembangunan Bendungan Bagong menyampaikan, setelah aksi yang dilakukan di Kantor Pertanahan atau ART/BPN tidak membuahkan hasil.
Baca juga : Inovasi Pariwisata Pemerintah Trenggalek di Tengah Pandemi Covid-19
Dengan adanya waktu dua hari kedepan, masyarakat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Trenggalek.







