RagamWarta – Menindak lanjuti pengumuman KPU tentang penetapan paslon terpilih, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek gelar rapat paripurna untuk susun usulan pemberhentian bupati Mochamad Nur Arifin.
Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam menerangkan dalam agenda rapat paripurna tersebut, dewan Trenggalek bahas dua item sekaligus. Yang pertama menindak lanjuti SK KPU, dan yang kedua susun pengumuman pemberhentian bupati.
Baca Juga : Tiga Ranperda Tak Kunjung Selesai, DPRD Trenggalek Ajak Eksekutif Evaluasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Samsul, rapat paripurna pemberhentian bupati ini sudah memiliki dasar hukum, yakni sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
Setelah ini draf pengumuman selesai, DPRD Trenggalek surati Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk disahkan terlebih dahulu.
Baca Juga : Dampak Pembatasan Jalur Ngampon – Bendo, Jalur Alternatif Desa Jadi Korban
Jika semua sudah dilaksanakan, DPRD Trenggalek tinggal tunggu turunnya surat pemberhentian sekaligus pelantikan bupati dan wakil bupati periode selanjutnya







