RagamWarta – Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggabungan BPR Bangkit Prima Sejahtera dan BPR Jwalita kembali dibahas. Dan lagi-lagi rapat harus di skorsing akibat berkas belum lengkap.
Alwi Burhanuddin selaku Ketua Pansus II DPRD Trenggalek menerangkan bahwa rapat terpaksa di hentikan karena hasil audit independen untuk Bank Perkreditan Rakyat Bangkit Prima Sejahtera belum selesai.
Baca Juga : Komisi I DPRD Trenggalek Intruksikan Pengisian Jabatan Perangkat Desa Ngulanwetan Dibatalkan
Alhasil, pembahasan bakal dilanjutkan lagi setelah hasil audit yang dikerjakan oleh tim independen untuk BPR BPS selesai, yakni sekitar tanggal 4 Maret tahun ini.
Ditambahkan Alwi, dalam pembahasan merger kedua BPR plat merah yang di bahas dalam Pansus II tinggal menyisakan satu pasal tentang laporan keuangan.
Baca Juga : Perketat Penjagaan, Rutan Trenggalek Kukuhkan Satgas Khusus Untuk Awasi Sipir
Namun untuk melanjutkannya, Pansus II meminta adanya laporan audit independen tentang keuangan dan permintaan Apresial seluruh aset yang dimiliki.
Karena menurutnya jika asetnya saja belum jelas, bagaimana bisa digabungkan begitu saja. Harus ada perencanaan yang matang untuk gabung kedua BPR ini agar tak menimbulkan masalah dikemudian hari.






