RAGAMWARTA – Kasus penganiayaan yang melibatkan remaja dan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Trenggalek. Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan kali ini.
Keempat tersangka itu adalah MNZ 20 tahun, ADC 22 tahun, MAS 23 tahun, dan ADS 22 tahun. Keempatnya merupakan warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Baca juga : Ketahuan Balap Liar, Puluhan Motor Racing Diangkut Satlantas Polres Trenggalek
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti yang dijelaskan oleh Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo bahwa penganiayaan berawal pada hari Sabtu, 22 Januari 2022. Kejadian berawal saat korban dan pelaku terlibat cekcok. Usut punya usut, yang melatarbelakangi mereka adu mulut adalah perbedaan perguruan silat.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana. Menurut penuturannya, keempat tersangka naik pitam karena kaos yang dimiliki korban mengandung kata-kata yang seolah mengejek perguruan mereka.
Baca juga : Ringkus Jaringan Pengedar Sabu, Polres Trenggalek Amankan Barang Bukti 400 Gram
Selanjutnya tanpa basa-basi, keempat tersangka langsung menghajar korban tanpa ampun. Akibatnya korban mengalami luka memar disekujur badan dan kepala. Untuk saat ini keempat tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Trenggalek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-undang RI tentang perlindungan anak dan pasal 170 serta 351 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.







