Ragam Warta – Sekertaris Daerah Trenggalek Joko Irianto selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mangkir dari undangan hearing yang diajukan oleh paguyuban perwakilan masyarakat bersama Komisi IV DPRD Trenggalek.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Mugianto, bahwa rapat hearing kali ini tidak membuahkan hasil melihat apa yang dikehendaki para pemohon tidak terlaksana karena ketidakhadiran Ketua TAPD yang menurut informasi ada acara yang tidak bisa diwakilkan
Baca juga : Pansus dan Bapemperda Dipanggil Pimpinan DPRD Guna Inventarisasi Masalah
Menurut Mugianto, para pemohon hearing meminta jawaban penuh dari Sekda agar semua pertanyaan yang disampaikan bisa tuntas terkait klarifikasi tentang PEN pinjaman daerah kepada PT SMI.
Sementara itu imam Bahruddin koordinator rekan paguyuban perwakilan Masyarakat Trenggalek menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran ketua TAPD atau Sekda kabupaten Trenggalek tersebut.
Baca juga : GeNose C19 Tersedia di RSUD Trengggalek, Pengunjung Siap Siap
Perlu diketahui Pemkab Trenggalek telah mengajukan pinjaman daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal tersebut berdasarkan surat dari bupati nomor 051.784/1.114/406.028/2021 tertanggal 6 Mei 2021, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Moch. Nur Arifin tentang pemberitahuan pinjaman PEN daerah kepada DPRD.
Baca juga : Apa Itu Stunting, Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya
Tidak tanggung-tanggung dalam surat tersebut besaran pinjaman mencapai Rp. 249.666.094.639 dengan jangka waktu pengembalian tiga tahun. Namun pemkab terus melakukan revisi, mengingat kekuatan keuangan daerah saat ini.
Bahkan dari rencana awal pengajuan pinjaman oleh Pemkab sebesar Rp 460 miliar kemudian direvisi menjadi Rp 249 miliar dan terakhir Rp 150 miliar.






