Ketua TAPD Mangkir, Hearing Pembahasan Utang Pemerintah Kabupaten Trenggalek Ditunda

Kamis, 17 Juni 2021 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragam Warta – Sekertaris Daerah Trenggalek Joko Irianto selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mangkir dari undangan hearing yang diajukan oleh paguyuban perwakilan masyarakat bersama Komisi IV DPRD Trenggalek.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Mugianto, bahwa rapat hearing kali ini tidak membuahkan hasil melihat apa yang dikehendaki para pemohon tidak terlaksana karena ketidakhadiran Ketua TAPD yang menurut informasi ada acara yang tidak bisa diwakilkan

Baca juga : Pansus dan Bapemperda Dipanggil Pimpinan DPRD Guna Inventarisasi Masalah

Menurut Mugianto, para pemohon hearing meminta jawaban penuh dari Sekda agar semua pertanyaan yang disampaikan bisa tuntas terkait klarifikasi tentang PEN pinjaman daerah kepada PT SMI.

Sementara itu imam Bahruddin koordinator rekan paguyuban perwakilan Masyarakat Trenggalek menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran ketua TAPD atau Sekda kabupaten Trenggalek tersebut.

Baca juga : GeNose C19 Tersedia di RSUD Trengggalek, Pengunjung Siap Siap

Perlu diketahui Pemkab Trenggalek telah mengajukan pinjaman daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hal tersebut berdasarkan surat dari bupati nomor 051.784/1.114/406.028/2021 tertanggal 6 Mei 2021, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Moch. Nur Arifin tentang pemberitahuan pinjaman PEN daerah kepada DPRD.

Baca juga : Apa Itu Stunting, Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Tidak tanggung-tanggung dalam surat tersebut besaran pinjaman mencapai Rp. 249.666.094.639 dengan jangka waktu pengembalian tiga tahun. Namun pemkab terus melakukan revisi, mengingat kekuatan keuangan daerah saat ini.

Bahkan dari rencana awal pengajuan pinjaman oleh Pemkab sebesar Rp 460 miliar kemudian direvisi menjadi Rp 249 miliar dan terakhir Rp 150 miliar.

Berita Terkait

Reformasi Transportasi Digital: Arah Baru Kebijakan Pemerintah Melindungi Pengemudi Ojol
Ubah Sampah Jadi Energi, Pemerintah Siapkan 33 TPA untuk Proyek Waste to Energy
ASN Bisa Work From Anywhere, Ini 10 Kebijakan Baru BKN
KPU Tetapkan Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur lagi, Efisiensi Jadi Pertimbangan
Bulog Serap Beras Lokal dan Impor 1,2 Juta Ton untuk Stabilkan Harga Jelang Akhir Tahun
Pangkas Formasi Teknis dalam Penerimaan CPNS 2024, MenPAN-RB: Diganti Teknologi
KPU Resmi Menetapkan Tiga Pasangan Capres dan Cawapres di Ajang Kontestasi Politik 2024

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 12:03 WIB

Reformasi Transportasi Digital: Arah Baru Kebijakan Pemerintah Melindungi Pengemudi Ojol

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:02 WIB

Ubah Sampah Jadi Energi, Pemerintah Siapkan 33 TPA untuk Proyek Waste to Energy

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:11 WIB

ASN Bisa Work From Anywhere, Ini 10 Kebijakan Baru BKN

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:05 WIB

KPU Tetapkan Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur

Senin, 3 Februari 2025 - 11:14 WIB

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur lagi, Efisiensi Jadi Pertimbangan

Berita Terbaru