Laporan Korban Tambahan Diproses, Hukuman Masduki dan Anaknya Terancam Bertambah

Kamis, 11 September 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc. saat Masduki hendak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Doc. saat Masduki hendak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek.

RagamWarta.com – Hukuman kurungan terhadap dua terdakwa kasus pencabulan santriwati di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, berpotensi bertambah.

Hal itu dikarenakan Masduki (72) dan anaknya, Muhammad Faisol Subhan (37) yang sebelumnya divonis 9 tahun penjara, kini kembali menghadapi proses hukum menyusul adanya saksi dan laporan baru dari korban.

Menurut keterangan Kejaksaan Negeri Trenggalek bahwa berkas perkara Faisol sudah lengkap atau P21, sementara berkas Masduki masih dalam status P19 dan ditargetkan rampung pekan ini.

“(Berkas) Faisol sempat kami kembalikan karena SPDP sudah melewati masa, lalu dikirim SPDP baru tapi dengan BAP yang lama,” jelas Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, Kamis (11/9/2025).

Yan menambahkan, total ada enam laporan dari korban terkait dugaan tindak kekerasan seksual di pondok pesantren tersebut. Dari laporan pertama, polisi mengembangkan lima laporan lainnya.

Baca juga :  3 Oknum Wartawan Pemeras Kades di Trenggalek Divonis 1 Tahun Penjara

“Untuk SPDP pertama sudah putus dan inkrah, ini SPDP ke 2–6 kita jadikan satu agar lebih efektif dan maksimal proses penyidikannya,” ujarnya.

Dalam kasus sebelumnya, Faisol yang merupakan salah satu pengasuh pesantren dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara. Sementara sang ayah, Masduki, juga divonis 9 tahun penjara dengan denda serupa, meski tuntutan jaksa meminta 10 tahun.

Baca juga :  3 Oknum Wartawan Pemeras Kades di Trenggalek Divonis 1 Tahun Penjara

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

3 Oknum Wartawan Pemeras Kades di Trenggalek Divonis 1 Tahun Penjara
Wartawan Pemeras Kades Trenggalek Dituntut Satu Tahun Penjara oleh JPU
Dinilai Terlalu Ringan, JPU Ajukan Banding Kasus Perusakan Polsek Watulimo
Penipu Online Berhasil Dibekuk Polres Trenggalek, Rugikan Warga Jutaan Rupiah
Slamet Efendi Dituntut Pidana Seumur Hidup oleh Jaksa Penuntut Umum
Perusak Polsek Watulimo, 10 Orang Dituntut Penjara hingga 1 Tahun 2 Bulan
Polres Trenggalek Rilis Pencuri Motor di Depan Toko ATK Kelutan, Ternyata Residivis
Tiga Wartawan Tulungagung Peras Kades di Trenggalek, Modusnya Ancam Unggah Berita Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 17:17 WIB

Laporan Korban Tambahan Diproses, Hukuman Masduki dan Anaknya Terancam Bertambah

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:09 WIB

3 Oknum Wartawan Pemeras Kades di Trenggalek Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:35 WIB

Wartawan Pemeras Kades Trenggalek Dituntut Satu Tahun Penjara oleh JPU

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:07 WIB

Dinilai Terlalu Ringan, JPU Ajukan Banding Kasus Perusakan Polsek Watulimo

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:26 WIB

Penipu Online Berhasil Dibekuk Polres Trenggalek, Rugikan Warga Jutaan Rupiah

Berita Terbaru

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto saat dikonfirmasi awak media di ruangannya.

Birokrasi

Pemkab Trenggalek Buka Seleksi Terbuka Dua Jabatan Kepala Dinas

Sabtu, 13 Sep 2025 - 18:04 WIB