RagamWarta.com – Hukuman kurungan terhadap dua terdakwa kasus pencabulan santriwati di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, berpotensi bertambah.
Hal itu dikarenakan Masduki (72) dan anaknya, Muhammad Faisol Subhan (37) yang sebelumnya divonis 9 tahun penjara, kini kembali menghadapi proses hukum menyusul adanya saksi dan laporan baru dari korban.
Menurut keterangan Kejaksaan Negeri Trenggalek bahwa berkas perkara Faisol sudah lengkap atau P21, sementara berkas Masduki masih dalam status P19 dan ditargetkan rampung pekan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“(Berkas) Faisol sempat kami kembalikan karena SPDP sudah melewati masa, lalu dikirim SPDP baru tapi dengan BAP yang lama,” jelas Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, Kamis (11/9/2025).
Yan menambahkan, total ada enam laporan dari korban terkait dugaan tindak kekerasan seksual di pondok pesantren tersebut. Dari laporan pertama, polisi mengembangkan lima laporan lainnya.
“Untuk SPDP pertama sudah putus dan inkrah, ini SPDP ke 2–6 kita jadikan satu agar lebih efektif dan maksimal proses penyidikannya,” ujarnya.
Dalam kasus sebelumnya, Faisol yang merupakan salah satu pengasuh pesantren dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara. Sementara sang ayah, Masduki, juga divonis 9 tahun penjara dengan denda serupa, meski tuntutan jaksa meminta 10 tahun.