TRENGGALEK, RagamWarta – Unggah informasi hoax terkait Covid-19 di status Whatsapp, JS 36 tahun seorang sopir asal desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek kini harus mendekam di balik jeruji besi.
JS terpaksa diamankan petugas akibat kecerobohannya menyebarkan informasi yang tidak benar atau Hoax melalui akun whatshaap miliknya pribadi.
Baca juga : Tiga Pengedar Narkoba Lintas Kota Diringkus Polisi Satu Masih Buron
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menerangkan sebenarnya ada dua tersangka dalam perkara hoax kali ini, yakni JS dan BS.
BS merupakan pelaku yang memposting melalui akun facebook hasil screenshot dari whatsApp JS, saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Baca juga : Buat Berita Hoax Dua Orang Asal Trenggalek Dimintai Klarifikasi
Peristiwa berawal saat JS tengah mengantarkan salah satu penumpang ke RSUD Soedomo. Tanpa dasar dan sebab yang jelas dengan spontan JS posting kabar bahwa Pamannya sendiri positif Covid-19.
Akibat perbuatan tersangka, korban yang merupakan pamannya sendiri dikucilkan dari lingkungan sekitar rumahnya.
Akibat kecerobohannya, tersangka dikenai pasal tentang ITE, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.






