Perda Pilkades Trenggalek Ditarget Selesai Agustus, Tahapan Pemilihan Siap Dimulai

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat kerja sinkronisasi lintas AKD bahas Perda Pilkades Serentak, Kamis (11/6/2026).

Suasana rapat kerja sinkronisasi lintas AKD bahas Perda Pilkades Serentak, Kamis (11/6/2026).

RagamWarta.com – Menyongsong pemilihan kepala desa serentak, DPRD Trenggalek bakal percepat penyelesaian Perda Pilkades Trenggalek akhir Agustus 2026 ini.

Ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang harus diselesaikan sebelum pilkades, pertama Raperda tentang Pemerintahan Desa dan kedua Raperda tentang Pilkades Serentak.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan percepatan pembahasan dilakukan agar kedua regulasi dapat menjadi payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kita percepat pembahasannya agar payung hukum berupa Perda tentang Pemerintahan Desa dan Pilkades serentak bisa segera rampung,” kata Doding usai rapat kerja lintas alat kelengkapan dewan (AKD), Kamis (11/6/2026).

Untuk saat ini, kedua raperda itu telah menjalani proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur. Namun, baru satu raperda yang telah diharmonisasi.

“Dua Raperda tersebut telah diharmonisasi di Kemenkumham Provinsi Jatim. Yang satu sudah keluar yang satu belum kelar,” ujar Doding.

Dalam rapat kali ini juga disepakati kedua raperda akan dinotakan di DPRD pada 17 Juni mendatang. Selanjutnya pembahasan akan dipercepat agar proses pengesahan dapat selesai sesuai target.

“Karena akhir Agustus mendatang Perdanya harus sudah selesai,” tegasnya.

Bak gayung bersambut, setelah perda disahkan giliran pemerintah daerah perlu menyusun aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Doding menyebut penyusunan Perbup ditargetkan selesai pada pertengahan September 2026 sehingga tahapan Pilkades serentak dapat segera berjalan.

“Pertengahan September, Peraturan Bupati (Perbub) nya sudah harus selesai. Kemudian Oktober kita bisa running pelaksanaan Pilkades serentak,” jelasnya.

Tak Hanya Garap Perda Pilkades Trenggalek, Ketentuan Lain Juga Masih Dibahas

Selain mengejar penyelesaian regulasi, DPRD Trenggalek dan pemerintah daerah juga masih membahas sejumlah penyempurnaan dalam draf raperda.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan masa jabatan kepala desa serta mekanisme pemilihan.

“Misalnya tentang jabatan kepala desa dan proses pemilihan ada rencana voting, namun kita belum mampu,” ungkap Doding.

Pembahasan juga mencakup mekanisme yang akan diterapkan apabila dalam Pilkades hanya muncul satu calon kepala desa.

Dijelaskan Doding, opsi melawan bumbung kosong maupun penunjukan penjabat (Pj) kepala desa masih akan dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus.

“Kalau dilanjutkan ke bupati maka ada Pj dan jika tidak maka akan melawan bumbung kosong. Artinya, jika Pj kita akan memberi waktu satu hingga dua tahun kemudian Pilkades lagi,” tandasnya.

Untuk mendukung Pilkades serentak, Pemkab Trenggalek siapkan anggaran secara bertahap. Tahun 2026 dialokasikan Rp1,4 miliar, sedangkan pada tahun 2027 sebesar Rp4,3 miliar.

Sementara waktu pelaksanaan Pilkades serentak masih dalam tahap kajian oleh pihak eksekutif. Opsi yang dipertimbangkan adalah pelaksanaan saat bulan puasa atau setelah bulan puasa.

“Ini masih dikaji oleh eksekutif. Jadi belum ditentukan waktu pelaksanaan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, rapat kerja kali ini melibatkan unsur pimpinan DPRD Trenggalek, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Komisi I, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, seperti Bappeda, BPKAD, Bakeuda, Bagian Hukum, dan perwakilan kepala desa.

Berita Terkait

Perda Madrasah Diniyah Nonformal Trenggalek Disiapkan, Madin di Masjid hingga Rumah Bakal Terfasilitasi
PAW DPRD Trenggalek, Komarudin Resmi Dilantik Gantikan Nur Efendi
Panjangnya Antrean Apotek RSUD dr. Soedomo Trenggalek Jadi Sorotan Komisi IV
Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR
Dokter Spesialis Jantung Trenggalek Tangani 200 Pasien, DPRD Dorong Penambahan SDM
GMNI Trenggalek Soroti Pendidikan Saat Audiensi dengan DPRD Trenggalek
Resmi Pimpin KONI Trenggalek, Doding Rahmadi Langsung Rombak Sistem Pembinaan
DPRD Minta Silpa APBD 2025 Trenggalek Ditarget Maksimal 5 Persen

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:07 WIB

Perda Pilkades Trenggalek Ditarget Selesai Agustus, Tahapan Pemilihan Siap Dimulai

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:03 WIB

Perda Madrasah Diniyah Nonformal Trenggalek Disiapkan, Madin di Masjid hingga Rumah Bakal Terfasilitasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:01 WIB

PAW DPRD Trenggalek, Komarudin Resmi Dilantik Gantikan Nur Efendi

Senin, 25 Mei 2026 - 19:01 WIB

Panjangnya Antrean Apotek RSUD dr. Soedomo Trenggalek Jadi Sorotan Komisi IV

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Berita Terbaru

Secara simbolis Bupati Trenggalek Muchamad Nur Arifin terima CSR dari Bank Jatim di Paringgitan Pendopo Trenggalek.

Birokrasi

Bank Jatim Siap Dukung Digitalisasi Pariwisata Trenggalek

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:15 WIB