RagamWarta – Di tengah wabah Covid-19, praktik penipuan dengan modus dukun pengganda uang marak terjadi.
Seperti yang terjadi baru ini, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek menangkap salah satu dari tiga pelaku komplotan penipuan dengan modus tersebut.
Uniknya, alat penipuan yang disebut pelaku bisa menggandakan uang itu yakni gentong, atau wadah yang terbuat dari tanah liat.
Baca Juga : Bupati Trenggalek Disuntik Dosis Kedua Vaksin Covid 19
Disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku HR, sedangkan dua orang lainnya yakni MD dan EK telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Malang yang telah melakukan penipuan atas korban warga Desa Tanggaran Kabupaten Trenggalek.
Modus pelaku mengajak korban mengadakan ritual penggandaan uang bertempat di Petilasan Makam masuk Kabupaten Malang.
Baca Juga : Rapat Perdana, Pansus II DPRD Trenggalek Bahas Pendirian Perumda
Selanjutnya korban dimintai uang 17 juta rupiah untuk membeli sapi sebagai tumbal serta alat ritual lainnya.
Terhitung korban telah mentransfer uang kepada pelaku sebanyak tiga kali dengan total 13 juta rupiah. Merasa telah ditipu selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut.
Dari pengakuan pelaku, uang yang telah ditransfer oleh korban tersebut langsung dibagi bertiga.
Baca Juga : Peta Industri Tabrak RTRW, Pansus I DPRD Trenggalek Minta Disesuaikan
Pelaku juga mengatakan baru pertama kali ini melakukan hal itu, namun jajaran Polres Trenggalek tidak mau percaya begitu saja.
Petugas akan terus menyelidiki kasus tersebut untuk mengetahui adanya korban lain dan modus penipuan lainnya di tempat lain.
Dalam kasus ini, pelaku di jeratan Pasal 378 atau 372 KUHP Pidana, dengan ancaman empat tahun Penjara.






