Polres Trenggalek Bongkar Penipuan Modus Penggandaan Uang, Pelaku Asal Malang

Minggu, 14 Februari 2021 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RagamWarta – Di tengah wabah Covid-19, praktik penipuan dengan modus dukun pengganda uang marak terjadi.

Seperti yang terjadi baru ini, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek menangkap salah satu dari tiga pelaku komplotan penipuan dengan modus tersebut.

Uniknya, alat penipuan yang disebut pelaku bisa menggandakan uang itu yakni gentong, atau wadah yang terbuat dari tanah liat.

Baca Juga : Bupati Trenggalek Disuntik Dosis Kedua Vaksin Covid 19

Disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku HR, sedangkan dua orang lainnya yakni MD dan EK telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.

Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Malang yang telah melakukan penipuan atas korban warga Desa Tanggaran Kabupaten Trenggalek.

Modus pelaku mengajak korban mengadakan ritual penggandaan uang bertempat di Petilasan Makam masuk Kabupaten Malang.

Baca Juga : Rapat Perdana, Pansus II DPRD Trenggalek Bahas Pendirian Perumda

Selanjutnya korban dimintai uang 17 juta rupiah untuk membeli sapi sebagai tumbal serta alat ritual lainnya.

Terhitung korban telah mentransfer uang kepada pelaku sebanyak tiga kali dengan total 13 juta rupiah. Merasa telah ditipu selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut.

Dari pengakuan pelaku, uang yang telah ditransfer oleh korban tersebut langsung dibagi bertiga.

Baca Juga : Peta Industri Tabrak RTRW, Pansus I DPRD Trenggalek Minta Disesuaikan

Pelaku juga mengatakan baru pertama kali ini melakukan hal itu, namun jajaran Polres Trenggalek tidak mau percaya begitu saja.

Petugas akan terus menyelidiki kasus tersebut untuk mengetahui adanya korban lain dan modus penipuan lainnya di tempat lain.

Dalam kasus ini, pelaku di jeratan Pasal 378 atau 372 KUHP Pidana, dengan ancaman empat tahun Penjara.

Berita Terkait

Malam Tahun Baru Masehi Bertepatan dengan Malam 1 Rajab: Kesempatan Tingkatkan Ibadah
Awas Rem Blong! Berikut Teknik Mengemudi Motor Matic di Pegunungan Trenggalek
Kontaminasi Mikroplastik Intai Kesehatan Bayi, Dinkes Trenggalek Ingatkan Orang Tua Tetap Waspada
Sejarah Singkat Sumpah Pemuda dan Asal Usulnya
Potret Harta Kekayaan Pimpinan DPRD Trenggalek: Dari Tanah hingga Kendaraan Mewah
Jumlah Kendaraan di Trenggalek Terus Bertambah, Emisi Karbon Meningkat?
Panen Raya Cengkeh di Trenggalek Picu Turunnya Harga Cengkeh di Pasaran
Produksi Padi Trenggalek Meningkat, SR I Hasilkan 84 Ribu Ton

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:08 WIB

Malam Tahun Baru Masehi Bertepatan dengan Malam 1 Rajab: Kesempatan Tingkatkan Ibadah

Jumat, 27 Desember 2024 - 19:03 WIB

Awas Rem Blong! Berikut Teknik Mengemudi Motor Matic di Pegunungan Trenggalek

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:44 WIB

Kontaminasi Mikroplastik Intai Kesehatan Bayi, Dinkes Trenggalek Ingatkan Orang Tua Tetap Waspada

Senin, 28 Oktober 2024 - 12:11 WIB

Sejarah Singkat Sumpah Pemuda dan Asal Usulnya

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Potret Harta Kekayaan Pimpinan DPRD Trenggalek: Dari Tanah hingga Kendaraan Mewah

Berita Terbaru

Suasana hearing dari Forum Masyarakat Trenggalek Bergerak dengan DPRD Trenggalek, Kamis (22/5/2026).

Parlemen

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB